BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Uang
Uang
adalah instrumen perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan
ekonomi sangat bergantung pada instrumen ini yang antara lain, berfungsi
sebagai alat tukar ataupun alat bayar. Oleh karena itu, kehadiran uang dalam
kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama untuk memperoleh barang, jasa,
serta kebutuhan hidup lainnya.
Uang
adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu
barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran
barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama.
Sekalipun pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil
alih fungsi sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran
barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan
antar negara.
Kesalahan
besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga
keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai
alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan
uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan
adalah bunga (interest).
Uang
yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak
orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis
hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai
sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari
terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.
Begitu
banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara
pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata
sepakat tentang arti uang yang spesifik.
- Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang
sebagai: “Segala sesuatu yag diterima oleh khalayak untuk menunaikan
kewajiban-kewajiban.”
- J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala
sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus
berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan
kekayaan.”
- Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh
sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara
luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan
jasa.”
- Dr. Nazhim al-Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang
diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau
undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai
media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan
jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah
termasuk dala lingkup uang.”
- Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi
terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan
kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi
peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala
kewajibannya.”
Berdasarkan
definisi-definisi yang telah diutarakan di atas, maka kita bisa membedakan
definisi uang dalam tiga segi:
v
Definisi uang dari segi
fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan
sebagai alat pembayaran yang tertunda deferred payment.
v
Definisi
uang dengan melihat karakteristinya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara
luas oleh tiap-tiap individu.
v
Definisi uang dari segi peraturan
perundangan sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan
tanggungan kewajiban.
Apabila
kita perhatikan kembali secara seksama dari sekian banyak definisi tersebut,
maka kita akan menemukan sebagian menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan
perudangan, sebagian yang lainnya melihat dari dasar karakteristik dan
fungsi-fungsi dalam ekonomi, dan sebagin lagi mencakup ketiga poin tersebut.
Di
sini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dengan mata
uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yag dikukuhkan pemerintah sebagai uang
dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan
kewajiban, serta dapat diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari
pada mata uang, karena uang mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang.
Dengan demikin, setiap mata uang adalah uang, aka tetapi tidak semua uang
adalah mata uang. Hubungan antara uang dengan mata uang dinamakan hubungan umum khusus mutlak.
2.2. Jenis-jenis uang
Bentuk
uang dari waktu ke waktu selalu mengalami evolusi. Mulai dari cangkang kerang,
garam, kulit. yang kemudian berevolusi menggunakan emas dan perak. Namun
dibeberapa negara juga ada yang menggunakan besi atau tembaga sebagai mata
uangnya. seperti di Indonesia pada zaman kerajaan mata uang yang digunakan
adalah besi dan lain-lain. Jenis-jenis uang antara lain :
A.
Uang Komanditer (commandits monay)
adalah Uang komoditas dipandang sebagai bentuk uang paling lama. Sejak
orang-orang menemukan kesulitan dalam sistem barter, mereka kemudian menjadikan
salah satu barang komoditas yang bisa diterima secara luas dan dari segi
komoditas mencakup kebutuhan untuk fungsi sebagai alat tukar menukar dan
unit hitungan terhadap barang komoditi dan jasa kulinya.
B.
Uang logam(metallic
monay),Penggunaan uang logam merupakan fase kemajuan dalam sejarah uang. Namun
perkembangan kehidupan ekonomi dan peningkatan proses-proses perdagangan,
membuat sulit untuk terus melanjutkan pengguanaan uannng komanditer. Dari
sini orang—orang memikirkan untuk menemukan media lain yang lebih gampang dan
memudahkan mereka malakukan proses jual beli. Juga kekurangan-kekurangan uang
komanditer tidak ditemukan lagi , akhirnya mereka mengguakan uang logam. Sudah
disebutkan sebelumnya bahwa orang-orang didunia menggunakan uang komanditer
sebelum menggunakan uang logam, namun kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi
sejak penggunaan uang komanditer dan menghambat kelajuan ekonomi, membuat
manusia berfikir untuk menggunakan uang dari jenis lain, dan mereka mendapatkan
pada logam dan memandang dengan berbagai kelebihan ,diantara kelebihannya
adalah:
v
Enak dilihat
v
Bisa dilebur ulang
v
Uang logam bersifat bisa dileburkan
v
Tidak mudah rusak
v
Mudah dibawah kemana-mana
dibanding uang komanditer.
C.
Uang kertas. muncul pertama kali
tahun 910 M di Cina. Pada awalnya mereka menggunakan uang kertas atas
dasar penopang logam emas dan perak 1000% sekitar abad 10 M .
pemerintah cina menerbitkan uang kertas yang tidak ditopang total dan pada abad
12 M .Cina sudah mengenal uang kertas yang tidak bisa ditukarkan dengan
mas dan perak.
Berdasarkan sejarah perkembangan uang
kertas terbagi atas tiga jenis.
v
Uang kertas pengganti
v
Uang kertas bukti
v
Uang kertas wajib
Sedangkan kelebihan sebagian uang
kertas adalah:
v
Mudah dibawah kemana-mana
v
Sifat uang kertas lebih fleksibel
dalam penerbitan dari pada uang logam
v
Biaya penerbitan lebih kecil dari
biaya-biaya percetakan uang logam
D.
Uang bank(bank monay),Dinamakan
dengan nama asli ini (bank monay) karena memandang kapada tepat penukaran atau
bank dimana individu-individu menyimpan uang kertas. Kadang pula disebut dengan
ungkapan uang-uang tulis (nugudal-khattiyah) karena peredarannya dari seorang
ke orang lain dengan cara bank melakukan pencatatan pada pembukuanya bahwa
simpanan itu berpindah dari satu rekening ke rekening lain.
Catatan:
Banyak yang tidak sependapat dengan hal
itu karena dari penjelasan diatas mengidentifikasikan sejenis dengan tabungan,
terserah dari pribadi masing-masing menilainya dikarenakan belum ada penjelasan
lebih kongkrit.
E.
Sedangkan pada konsep islami, uang
yang digunakan adalah uang emas dan uang perak. Uang emas sendiri pada mulanya
bukan merupakan mata uang asli islami. Hanya saja pada zaman itu, karena adanya
mayoritas penggunaan uang emas terutama karena pengaruh kerajaan Roma, maka
Rosulullah tidak mencetak uang. Ada juga uang perak yang digunakan, karena
banyak transaksi juga dengan bangsa persia yang menggunakan uang perak. Uang
emas "islami" sendiri mulai dicetak pada tahun ke 75 Hijriah.
Ada
juga penggunaan uang selain emas dan perak dalam ekonomi islam. Seperti yang
digunakan bangsa Mesir dan Siria, uang yang mereka buat berasal dari campuran
logam, slah satunya yaitu perunggu. Sedangkan untuk uang kertas sendiri masuk
dunia islam diawali dari masa dinasti Turki Utsmani.
Uang
emas dan perak yang cenderung stabil nilainya ternyata mampu menyokong
perekomian menjadi lebih kuat. Sehingga selama beberapa generasi uang emas dan
perak ini tetap digunakan, bahkan oleh bangsa barat. Sampai pada akhirnya
dilakukan perjanian Woods pada tahun 1971 yang menolak emas sebagai mata uang
universal dan tolok ukur ekonomi. Hal ini dikarenakan emas dan perak tidak mampu
mendukung sistem perekonomian kapitalis yang berbasis pada bunga dan spekulasi.
Akibat dari perjanjian tersebut maka sampai saat ini, semua negara telah menggunakan mata uang kertas ataupun electronic sebagai alat pembayarannya tanpa didukung oleh nilai intrinsiknya.
Akibat dari perjanjian tersebut maka sampai saat ini, semua negara telah menggunakan mata uang kertas ataupun electronic sebagai alat pembayarannya tanpa didukung oleh nilai intrinsiknya.
2.3. Fungsi Uang
Ada
beberapa macam konsep tentang fungsi uang yang banyak kita jumpai, beberapa
diantaranya akan kami paparkan dalam makalah ini, antara lain :
Ø Medium of
exchange ( alat tukar). Dalam
sistem perekonomian barter, pertukaran terjadi secara langsung antara barang
satu dengan barang lainnya atau komoditas satu dengan komoditas lainnya, dimana
seseorang tidak akan menyerahkan barangnya kepada orang lain sebelum menerima
barang orang lain yang bersedia dipertukarkan. Ketika uang digunakan sebagai
alat tukar, maka yang terjadi adalah membeli barang dengan uang dan menjual
barang dengan uang.
Ø Store of
value (alat penyimpan nilai).
Uang sebagai alat penyimpan nilai/daya beli memang sangat fleksibel untuk
dijadikan penyimpan kekayaan, karena sifatnya yang liquid dan tidak ada biaya
penyimpanan terhadapnya. Karena tidak ada biaya penyimpanan terhadap uang dalam
ekonomi konvensional, maka syarat yang paling utama adalah bahwa uang harus
bisa menyimpan daya beli atau nilai yang stabil. Karna itu mereka membolehkan
untuk menyimpan uang dalam jumlah yang benyak bahkan cenderung berlebihan
(menimbun). Padahal menimbun itu sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal ini
Merujuk kepada petunjuk Imam Al-Ghazali yang berpendapat bahwa orang yang menimbun
uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara
sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti
memperlambat perputaran uang.
Ø Unit of
account (Sebagai alat satuan hitung).
Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) tentu akan mempemudah proses
tukar menukar dua barang yang secara fisik sangat berbeda, seperti mobil dan
gandum, pesawat terbang dan beras dan lain sebagainya. Dua jenis barang yang
berbeda secara fisik tersebut akan bisa seragam dan lebih mudah dipertukarkan
bila nilai masing-masing dinyatakan dalam satuan mata uang. Imam Al-Ghazali mengatakan,
bahwa uang itu seperti cermin, tidak
berwarna, tetapi dapat merefleksikan warna. yang maksudnya adalah uang
tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam
istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung
(direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli
barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Ø Standard
of deferred payment (Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan ). Uang sebagai alat standar pembayaran yang ditangguhkan.
Dengan kata lain uang terkait dengan transaksi pinjam meminjam atau transaksi
kredit, yang artinya barang sekarang, dibayar nanti atau uang sekarang dibayar
nanti.
2.4. Perbedaan Konsep Uang menurut Islam dan Konvensional
2.4.1. Konsep
Uang Dalam Islam
Dalam
setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium
of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain
seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of
value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard of
deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).
Dalam
Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang
adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal
sebagai flow concept. Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis,
di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender)
melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem
ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun
secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam
Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai
medium of exchange (alat tukar).Ia bukan suatu komoditas yang bisa
diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu
fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk
dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan
untuk membeli barang yag lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam
yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau
tujuan-tujuannya. Al-Ghazali dalam karya monumenalnya, Ihya’ Ulumiddin
mengatakan: “Kedua-duanya tidak memilki arti apa-apa tetapi keduanya
mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna
tapi bias mencerminkan semua warna”.
Dari
sinilah pertanyaan kemudian mengemuka,jika uang dalam Islam hanya berfungsi
sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai
satuu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan
mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi?
Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah
Emas,
dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu
tahun sebelum masehi.Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di
Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleolithic Man. Dalam sejarah lain
disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun
sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman
Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas
sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai
Barbarous Relic (JM Keynes).
Lahirnya
Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi
Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap
penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas
ekonomi dan perlindungan. Pada masa Rasulullah, diterapkan berat standar dinar
diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23
milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin denagan
berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal)
Pada
tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdul Malik memrintahkan Al-Hajjaj untuk
mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan
standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam
Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya
sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini
dapat kita lihat dalam QS.attaubah:34 yang menjelaskan
“orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk
mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan
zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”.
Sederet
ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah
swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai
barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah menyebutkan mata uang
lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat islam untuk menggunakan emas
dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini
diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan
Hanafiyah daam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang
tidak popular, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-suyuthi:
Asybah wannadzair), Al-Maqrizy, dan ulama-ulama kontemporer lainnya.
Al-Maqrizy
barangkali satu dari ulama ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya
bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau
berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai
barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak.
2.4.2. Konsep
Uang Konvensional
Ekonomi
konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan
mempunyai status yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya.
Menurut konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku
“Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang
dan capital secara bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan
private goods. Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik
pribadi (private good).
Dari
definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang
bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai
banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karna
Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan
mendapatkan profit yang bayak juga. Oleh karna itu bagi mereka, melakukan
praktek riba itu diperbolehkan, atau menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk
mereka sah-sah saja.
Konsep
uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang
menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah
kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan.
Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat
mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.