Rabu, 24 April 2013

Konsep Uang Dalam Islam


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Uang
                Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan ekonomi sangat bergantung pada instrumen ini yang antara lain, berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar. Oleh karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya.
                Uang adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
                Kesalahan besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest).
                Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.

Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
  1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yag diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.”
  2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
  3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
  4. Dr. Nazhim al-Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
  5. Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”

Berdasarkan definisi-definisi yang telah diutarakan di atas, maka kita bisa membedakan definisi uang dalam tiga segi:
v  Definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan sebagai alat pembayaran yang tertunda deferred payment.
v   Definisi uang dengan melihat karakteristinya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu.
v  Definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.

Apabila kita perhatikan kembali secara seksama dari sekian banyak definisi tersebut, maka kita akan menemukan sebagian menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan perudangan, sebagian yang lainnya melihat dari dasar karakteristik dan fungsi-fungsi dalam ekonomi, dan sebagin lagi mencakup ketiga poin tersebut.
Di sini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dengan mata uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yag dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban, serta dapat diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang, karena uang mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang. Dengan demikin, setiap mata uang adalah uang, aka tetapi tidak semua uang adalah mata uang. Hubungan antara uang dengan mata uang dinamakan hubungan umum khusus mutlak.
               
2.2. Jenis-jenis uang
                Bentuk uang dari waktu ke waktu selalu mengalami evolusi. Mulai dari cangkang kerang, garam, kulit. yang kemudian berevolusi menggunakan emas dan perak. Namun dibeberapa negara juga ada yang menggunakan besi atau tembaga sebagai mata uangnya. seperti di Indonesia pada zaman kerajaan mata uang yang digunakan adalah besi dan lain-lain. Jenis-jenis uang antara lain :
A.         Uang Komanditer (commandits monay) adalah Uang komoditas dipandang sebagai bentuk uang paling lama. Sejak orang-orang menemukan kesulitan dalam sistem barter, mereka kemudian menjadikan salah satu barang komoditas yang bisa diterima secara luas  dan dari segi komoditas mencakup kebutuhan untuk fungsi sebagai alat tukar  menukar dan unit hitungan terhadap barang komoditi dan jasa kulinya.
B.         Uang logam(metallic monay),Penggunaan uang logam merupakan fase kemajuan dalam sejarah uang. Namun perkembangan kehidupan ekonomi dan peningkatan proses-proses perdagangan, membuat  sulit untuk terus melanjutkan pengguanaan uannng komanditer. Dari sini orang—orang memikirkan untuk menemukan media lain yang lebih gampang dan memudahkan mereka malakukan proses jual beli. Juga kekurangan-kekurangan uang komanditer tidak ditemukan lagi , akhirnya mereka mengguakan uang logam. Sudah disebutkan sebelumnya bahwa orang-orang didunia menggunakan uang komanditer sebelum menggunakan uang logam, namun kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi sejak penggunaan uang komanditer dan menghambat kelajuan ekonomi, membuat manusia berfikir untuk menggunakan uang dari jenis lain, dan mereka mendapatkan pada logam dan memandang dengan berbagai kelebihan ,diantara kelebihannya adalah:
v  Enak dilihat
v  Bisa dilebur ulang
v  Uang logam bersifat bisa dileburkan
v  Tidak mudah rusak
v  Mudah dibawah  kemana-mana dibanding uang komanditer.
C.         Uang kertas. muncul pertama kali tahun 910 M di Cina. Pada awalnya mereka menggunakan uang kertas atas  dasar penopang logam emas dan perak  1000% sekitar abad 10 M . pemerintah cina menerbitkan uang kertas yang tidak ditopang total dan pada abad  12 M .Cina sudah mengenal uang kertas yang tidak bisa ditukarkan dengan mas dan perak.
          Berdasarkan sejarah perkembangan uang kertas terbagi atas tiga jenis.
v  Uang kertas pengganti
v  Uang kertas bukti
v  Uang kertas wajib
Sedangkan kelebihan sebagian uang kertas adalah:
v  Mudah dibawah kemana-mana
v  Sifat uang kertas lebih fleksibel dalam penerbitan dari pada uang logam
v  Biaya penerbitan lebih kecil dari biaya-biaya percetakan uang logam
D.      Uang bank(bank monay),Dinamakan dengan nama asli ini (bank monay) karena memandang kapada tepat penukaran atau bank dimana individu-individu menyimpan uang kertas. Kadang pula disebut dengan ungkapan uang-uang tulis (nugudal-khattiyah) karena peredarannya dari seorang ke orang lain dengan cara bank melakukan pencatatan pada pembukuanya bahwa simpanan itu berpindah dari satu rekening ke rekening lain.
Catatan: Banyak yang tidak sependapat dengan hal itu karena dari penjelasan diatas mengidentifikasikan sejenis dengan tabungan, terserah dari pribadi masing-masing menilainya dikarenakan belum ada penjelasan lebih kongkrit.
E.       Sedangkan pada konsep islami, uang yang digunakan adalah uang emas dan uang perak. Uang emas sendiri pada mulanya bukan merupakan mata uang asli islami. Hanya saja pada zaman itu, karena adanya mayoritas penggunaan uang emas terutama karena pengaruh kerajaan Roma, maka Rosulullah tidak mencetak uang. Ada juga uang perak yang digunakan, karena banyak transaksi juga dengan bangsa persia yang menggunakan uang perak. Uang emas "islami" sendiri mulai dicetak pada tahun ke 75 Hijriah.

Ada juga penggunaan uang selain emas dan perak dalam ekonomi islam. Seperti yang digunakan bangsa Mesir dan Siria, uang yang mereka buat berasal dari campuran logam, slah satunya yaitu perunggu. Sedangkan untuk uang kertas sendiri masuk dunia islam diawali dari masa dinasti Turki Utsmani.
Uang emas dan perak yang cenderung stabil nilainya ternyata mampu menyokong perekomian menjadi lebih kuat. Sehingga selama beberapa generasi uang emas dan perak ini tetap digunakan, bahkan oleh bangsa barat. Sampai pada akhirnya dilakukan perjanian Woods pada tahun 1971 yang menolak emas sebagai mata uang universal dan tolok ukur ekonomi. Hal ini dikarenakan emas dan perak tidak mampu mendukung sistem perekonomian kapitalis yang berbasis pada bunga dan spekulasi.
                Akibat dari perjanjian tersebut maka sampai saat ini, semua negara telah menggunakan mata uang kertas ataupun electronic sebagai alat pembayarannya tanpa didukung oleh nilai intrinsiknya.

2.3. Fungsi Uang
Ada beberapa macam konsep tentang fungsi uang yang banyak kita jumpai, beberapa diantaranya akan kami paparkan dalam makalah ini, antara lain :
Ø  Medium of exchange ( alat tukar). Dalam sistem perekonomian barter, pertukaran terjadi secara langsung antara barang satu dengan barang lainnya atau komoditas satu dengan komoditas lainnya, dimana seseorang tidak akan menyerahkan barangnya kepada orang lain sebelum menerima barang orang lain yang bersedia dipertukarkan. Ketika uang digunakan sebagai alat tukar, maka yang terjadi adalah membeli barang dengan uang dan menjual barang dengan uang.
Ø  Store of value (alat penyimpan nilai). Uang sebagai alat penyimpan nilai/daya beli memang sangat fleksibel untuk dijadikan penyimpan kekayaan, karena sifatnya yang liquid dan tidak ada biaya penyimpanan terhadapnya. Karena tidak ada biaya penyimpanan terhadap uang dalam ekonomi konvensional, maka syarat yang paling utama adalah bahwa uang harus bisa menyimpan daya beli atau nilai yang stabil. Karna itu mereka membolehkan untuk menyimpan uang dalam jumlah yang benyak bahkan cenderung berlebihan (menimbun). Padahal menimbun itu sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal ini Merujuk kepada petunjuk Imam  Al-Ghazali  yang berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang.
Ø  Unit of account (Sebagai alat satuan hitung). Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) tentu akan mempemudah proses tukar menukar dua barang yang secara fisik sangat berbeda, seperti mobil dan gandum, pesawat terbang dan beras dan lain sebagainya. Dua jenis barang yang berbeda secara fisik tersebut akan bisa seragam dan lebih mudah dipertukarkan bila nilai masing-masing dinyatakan dalam satuan mata uang. Imam Al-Ghazali mengatakan, bahwa uang itu seperti cermin, tidak berwarna, tetapi dapat merefleksikan warna. yang maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Ø  Standard of deferred payment (Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan ). Uang sebagai alat standar pembayaran yang ditangguhkan. Dengan kata lain uang terkait dengan transaksi pinjam meminjam atau transaksi kredit, yang artinya barang sekarang, dibayar nanti atau uang sekarang dibayar nanti.

2.4. Perbedaan Konsep Uang menurut Islam dan Konvensional
2.4.1. Konsep Uang Dalam Islam
Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).
Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar).Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yag lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Al-Ghazali dalam karya monumenalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memilki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bias mencerminkan semua warna”.
Dari sinilah pertanyaan kemudian mengemuka,jika uang dalam Islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satuu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi?
Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum masehi.Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleolithic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).
Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perlindungan. Pada masa Rasulullah, diterapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin denagan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal)
Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdul Malik memrintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS.attaubah:34 yang menjelaskan
“orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”.
Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah menyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah daam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-suyuthi: Asybah wannadzair), Al-Maqrizy, dan ulama-ulama kontemporer lainnya.
Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak.

2.4.2. Konsep Uang Konvensional
Ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan asset yang sangat istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas asset-asset ekonomi lainnya. Menurut konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
                Dari definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan ekonomi konvensional memandang bahwa uang itu sebagai asset dan capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan keuntungan yang banyak juga. Karna Capital sama dengan profit. Jadi jika mempunyai capital banyak maka mereka akan mendapatkan profit yang bayak juga. Oleh karna itu bagi mereka, melakukan praktek riba itu diperbolehkan, atau menimbun harta itu diperbolehkan. Untuk mereka sah-sah saja.
                Konsep uang muncul untuk mengatasi masalah yang ada pada proses pertukaran barang menggunakan sistem barter. Kelemahan sistem barter yang ingin diatasi adalah kesulitan mengukur nilai suatu barang yang akan dipertukarkan. Ketidakuniversalan nilai suatu barang juga menjadi masalah sehingga sangat mungkin terjadi kecurangan dan penipuan. Atas dasar inilah konsep uang muncul.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;