BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Di era
globalisasi seperti sekarang ini, keadaan situasi perekonomian yang terjadi
pada saat ini menuntut perusahaan untuk melaksanakan operasi perusahaan secara
efektif dan efisien.
Kewajiban
merupakan kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul.
Karena kewajiban melibatkan pengeluaran aktiva atau jasa di masa depan,
Kewajiban yang jatuh tempo saat ini harus diselesaikan secara tepat waktu.
Dalam melaksanakan hal tersebut, pihak manajemen akan
mengalami banyak kesulitan untuk menjalankan fungsi pengendalian intern karena
akan berbenturan dengan tujuan perusahaan, yaitu untuk memaksimalkan
operasional guna menghasilkan pelayanan yang bisa memuaskan konsumen tanpa
harus mengurangi tingkat profitabilitas perusahaan. Salah satu kegiatan
perusahaan adalah bidang penggajian.
1.2.
Rumusan Masalah :
Ø Apa Pengertian kewajiban lancar dan
penggajian ?
Ø Apa saja jenis kewajiban lancar ?
Ø Bagaimana pelaporan kewajiban lancar
dalam neraca ?
Ø Bagaimana Akuntansi penggajian ?
Ø Bagaimana cara pengendalian atas
penggajian.
Ø Apa yang dimaksud Penghasilan kotor,
potongan gaji serta penghasilan bersih
1.3.
Tujuan dan manfaat penulisan :
Ø Untuk mengetahui kewajiban lancar dan
penggajian.
Ø Agar kita tau jenis kewajiban lancar.
Ø Agar mengetahui pelaporan kewajiban
lancar dalam neraca.
Ø Agar mengetahui Akuntansi penggajian
Ø Agar mengerti cara pengendalian atas
penggajian.
Ø Untuk mengetahui tentang penghasilan
kotor, potongan gaji dan penghasilan bersih
BAB II
PEMBAHASAN
KEWAJIBAN LANCAR DAN PENGGAJIAN
2.1. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah jumlah uang yang
dinyatakan atas kewajiban-kewajiban perusahaan untuk menyerahkan barang atau
jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang, kewajiban mana timbul akibat
dari transaksi yang terjadisebelumnya.
Kewajiban (hutang) adalah kemungkinan
pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini
entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas
lainnya dimasa depan sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yg membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah
bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah
suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melaksanakan sesuatu
dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai
konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.
Hampir semua perusahaan, baik perusahaan kecil maupun
besar memiliki kewajiban atau untang. Dalam pengertian sederhana kewajiban
adalah utang yang harus dibayar oleh perusahaan. Secara lebih rinci kewajiban
adalah utang atau kewajiban suatu perusahaan yang timbul dari
transakasi dari waktu yang lalu dan harus dibayar dengan kas, barang, atau
jasa, di waktu yang akan datang. Sebagai contoh adalah kewajiban yang timbul
dari pembelian secara kredit, perminjaman uang dari bank, dan kewajiban untuk
membayar gaji atau upah kepada para karyawan. Kewajiban di kelompokan menjadi
dua yaitu kewajiban lancar dan kewaijban jangka panjang.
2.1.1. Kejadian yang menimbulkan Kewajiban
Barang yang sudah dibeli dari pemasok
tapi perusahaan belum membayarnya (kewajiban dagang, trade account payable atau
account payable). Pemasok sdh membayar tetapi perusahaan belum mengirimkan
barangnya (pendapatan diterima dimuka atau unearned revenue).Penyebab lain
timbulnya kewajiban antara lain : karena adanya peminjaman dari satu perusahaan
ke perusahaan lain, adanya barang yg dijual dengan garansi, pembagian deviden
tunai dan sebagainya.
2.1.2.
Klasifikasi Kewajiban
Menurut pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.9 dinyatakan bahwa perusahaan wajib menyajikan kewajibannya
berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan
keuangan.Untuk membedakan mana yg merupakan kewajiban lancar dan tdk lancar
adalah jangka waktu jatuh temponya kewajiban janka panjang.
2.2. Kewajiban Lancar dan Penggajian
2.2.1.
Kewajiban Lancar
Kewajiban lancar adalah hutang yang diharapkan akan dibayar
dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus waktu normal perusahaan
tergantung mana yang lebih pajang, dan dengan menggunakan aktiva lancar yang
ada atau hasil dari pembentukan kewajiban lncar yang lain. Kewajiban lancar
meliputi utang wesel, utang dagang, pendapatan diterima dimuka, dan biaya yang
masih harus dibayar seperti utang gaji, utang pajak dan hutang bunga.
Perusahaan harus selalu memperhatikan besarnya kewajiban
lancar dalam hubunganya dengan aktiva lancar. Perusahaan yang memiliki
kewajiban lancar lebih besar dari aktiva lancar berada dalam posisi yang
menghawatirkan, karena ada kemungkinan perusahaan tersebut tidak akan dapat
melunasi kewajiban yang harus dilunasi. Oleh karena itu, manajement, kreditur ,
dan investor biasanya memberikan perhatian kusus pada jumlah modal kerja (
aktiva lancar – kewajiban lancar ), dan perbandingan antara aktiva lancar
dengan kewajiban lancar Yang disebut rasio lancar (current ratio).
2.2.2. Penggajian
Penggajian adalah pemberian upah atas jasa yang telah dilakukan yang
berasal dari kata “Gaji”.
Beberapa pengertian tentang gaji yang
dikemukakan oleh para pakar terlihat berbeda namun pada intinya memiliki maksud
yang sama. Anda dapat membandingkan pengertian tersebut berikut ini :
Ø Gaji adalah uang atau sesuatu yang
berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai. - Dessler (1998: 85)
Ø Gaji adalah suatu bentuk kompensasi
yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi. -
Mathis dan Lackson (2002)
Ø Gaji diartikan sebagai bayaran pokok
yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk unsur - unsur variabel dan
tunjangan lainnya. - Amstrong dan Murlis (1994:7).
Ø Gaji adalah balas jasa yang dibayar
secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. -
Hasibuan (2002)
Ø Gaji adalah pemberian pembayaran
finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan
dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. - Handoko
(1993).
Ø Gaji merupakan salah satu unsur yang
penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk
memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan
pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. - Hariandja (2002).
Ø Gaji dapat berperan dalam
meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan
kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi
kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa
kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan
kinerja. - Sastro Hadiwiryo (1998).
Ø Sedangkan
Baridwan (1999:102) menyatakan sistem akuntansi gaji dan upah adalah “Suatu
kerangka dari prosedur yang saling berhubungan sesuai dengan skema yang
menyeluruh untuk melaksanakan kegiatan dan fungsi utama perusahaan”.
Ø Selanjutnya
menurut Mulyadi (2001:17) menyatakan Sistem
akuntansi gaji dan upah dirancang untuk menangani transaksi perhitungan gaji
dan upah karyawan dan pembayarannya, perancangan sistem akuntansi penggajian
dan pengupahan ini harus dapat menjamin validitas, otorisasi kelengkapan,
klasifikasi penilaian, ketepatan waktu dan ketepatan posting serta ikhtisar
dari setiap transaksi penggajian dan pengupahan.
Dari pendapat
diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi gaji dan upah merupakan
rangkaian prosedur perhitungan dan pembayaran gaji dan upah secara menyeluruh
bagi karyawan secara efisien dan efektif. Tentunya dengan sistem akuntansi gaji
dan upah yang baik perusahaan akan mampu memotivasi semangat kerja karyawan
yang kurang produktif dan mempertahankan karyawannya yang produktif, sehingga
tujuan perusahaan untuk mencari laba tercapai dengan produktifitas kerja
karyawan yang tinggi.
2.3. Jenis-jenis kewajiban lancar
Ada
beberapa jenis-jenis kewajiban lancar, Antara Lain :
Ø Hutang usaha
Ø Hutang Wesel
Ø Hutang Pajak
Ø Jatuh tempo berjalan
hutang jangka panjang
Ø Hutang deviden
2.3.1. Hutang Usaha
Hutang
usaha atau account payable adalah Sebuah utang perusahaan, atau kewajiban,
untuk vendor untuk pembelian barang dan jasa dilakukan secara kredit.Sangat penting untuk melacak hutang pada
waktu yang tepat untuk memastikan bahwa Anda tahu berapa banyak Anda berutang
setiap pemasok dan ketika jatuh tempo pembayaran.Banyak hubungan pemasok yang
baik telah rusak karena sistem account ceroboh hutang.
2.3.2.
Hutang Wesel
Kewajiban yang didukung dengan bukti tertulis secara formal,
dalam bentuk wesel atau prumes, disebut utang wesel/wesel bayar. Utang wesel
biasanya mengharuskan pihak yang berutang untuk membayar bunga, dan utang
semacam ini biasanya di ambil untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Wesel
bisa di buat dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Apabila jangka waktu wesel
kurang dari 1 tahun, maka wesel tersebut di golongkan kewajiban
lancar/kewajiban jangka pendek. Maka wesel tersebut digolongkan sebagai
kewajiban lancar atau kewajiban jangka pendek. Wesel bisa berbunga atau tidak
berbunga.
2.3.3.
Hutang Pajak
Sebagai konsumen kita sering dikenai pajak atau barang atau
jasa yang kita beli. Seperti kalau kita makan dirumah makan, menginap dihotel,
atau kita membeli barang-barang tertentu, missal mobil. Pajak ini disebut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan. Tarif pajak di tetapkan atas
dasar persentase tertentu dari harga jual. Pihak penjual (pabrikan) memungut
pajak tersebut dari pembeli pada saat penjualan terjadi, dan secara priodik
(biasanya secara bulanan) disetorkan ke kas Negara di tinjau dari pihak penjual
merupakan hutang kepada Negara yang disebut utang pajak PPN.
2.3.4. Jatuh tempo berjalan
hutang jangka panjang
Perusahaan terkadang mempunyai kewajiban jangka panjang yang
sebagian dantaranya akan jatuh tempo (harus dibayar) dalam waktu tidak lebih
dari sejak tanggal neraca. Dalam neraca, bagian utang yang akan jatuh tempo
dalam waktu kurang dari satu tahun, dilaporkan dengan judul Utang Jangka
Panjang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun.
2.3.5. Hutang Deviden
Hutang deviden
adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden. Perseroan Terbatas yang sudah
mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham
sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden. Perseroan Terbatas yang sudah
mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham
sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.
2.4. Pelaporan Kewajiban Lancar Dalam Neraca
Kewajiban lancar adalah kelompok kewajiban yang harus
dilaporkan paling atas dalam sebuah neraca. Dalam kelompok ini, setiap jenis
kewajiban dicantumkan secara terpisah. Selain itu, jangka waktu utang wesel dan
informasi penting lainnya, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Kewajiban lancar biasanya tidak dicantumkan berdasarkan
urutan tanggal pelunasannya, karena tanggal pelunasan untuk suatu kewajiban
lancar tertentu mungkin terdiri dari beberapa tanggal jatuh. Cara penyajian
yang lazim dalam praktik, ialah mencantumkan utang wesel paling atas, kemudian
diikuti dengan utang dagang,berikutnmya utang lancar lainnya.
2.5. Akuntansi Penggajian
Dalam suatu perusahaan kewajiban yang harus ada yaitu
kewajiban penggajian kepada para karuyawan yang dalam bentuk upah dan gaji yang
belum dibayar. Selain gaji, perusahaan biasanya memberikan berbagai kompensasai
berupa tunjangan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan asuransi, dan
tunjangan lainnya. Dengan adanya berbagai kompensasi tersebut, maka diperlukan
akuntansi yang tepat disertai pengawasan yang memadai.
Akuntansi penggajian tidak semata-mata menyangkut soal
pembayaran gaji atau upah kepada para karyawan. Perusahaan juga mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarkan administrasi penggajian untuk stiap karyawan,
termasuk juga data pajak penghasilan tiap karyawan.
2.6. Pengendalian atas penggajian
Tujuan dari pengendalian itu sendiri terbagi menjadi 2,
yaitu :
1)
Untuk mengamankan kekayaan
perusahaaan dari pembyaran gaji yang tidak sah.
2)
Untuk menjamin ketelitian dan dapat
dipercayanya catatan akuntansi dalam penggajian.
Pentingnya kedua tujuan pokok tersebut sangat jelas. Apabila
perusahaan menarik cek untuk karyawan fiktif atau membayar upah lebih besar
dari pendapatan karyawan yang sesungguhnya, maka perusahaan akan menderita
kerugian yang tidaka perlu berupa hilangnya kas. Demikian pula catatan yang
tidak benar akan mengakibatkan penarikan chek dalam jumlah yang keliru,
selanjutnya akan mengakibatkan laporan keuangan dan pembayaran pajak karyawan
yang salah pula.
Kegiatan
penggajian meliputi empat fungsi, yaitu :
Ø Pengangkatan pegawai,
Dalam hal pengangkatan pegawai ini bagian yang memegang peranan penting yaitu
bagian personalia, pada bagian ini tugasnya pada pendafaran calon
pegawai,wawancara dan seleksi pendaftaran, serta pengangkatan pegawai. Bagian
ini memegang peranan yang penting dalam pengawasan karyawan, terutama dalam
dokumentaswi dan pemberian otorisasi. Apabila seorang karyawan diangkat bagian
personalia akan mencatat berbagai informasi penting mengenai karyawan tersebut,
yang meliputi data diri, status, tingkat upah/gaji, mutasi, dan lain
sebagainya. Bagian personalia juga bertanggung jawab untuk mengotorisasi 2 hal,
yaitu :
a) Perubahan tingkat gaji atau upah
b) Pembersihan pegawai
Ø Pencatatan waktu kerja, Bidang kegiatan lain yang penting ditinjau dari segi
pengendalian intern ialah pencatatan waktu kerja. Karyawan harian atau karyawan
yang upahnya dihitung berdasarkan tariff per jam, biasanya diwajibkan untuk
mencatatkan waktu kerja dengan cara memasukkan timeclock. Waktu kedatangan dan
waktu pulang akan dicatat secar otomatis apabila pegawai memasukkan kartu waktu
ke dalam mesin pencatat waktu yang disediakan perusahaan.
Ø Pembuatan daftar gaji, Daftar gaji dibuat oleh bagian penggajian berdasarkan 2
sumber, yaitu:
a) Otoritasi dari bagian personalia
b) Kartu waktu yang telah mendapat persetujuan.
Ø Pembayaran Gaji, biasanya dilakukan oleh kasir di bagian keuangan. Pembayaran
dengan menggunakan cek dilakukan dengan maksud untuk mengurangi resiko kerugian
akibat pencurian, dan demi kepraktisan.
2.7. Penghasilan
kotor dan potongan gaji serta penghasilan bersih
2.7.1. Penghasilan Kotor
Penghasilan kotor adalah total penghasilan yang didapatkan berasal dari tiga
sumber yaitu Upah, gaji dan bonus.
Total upah seorang pegawai dihitung dengan mengalikan tarif
upah per jam dengan jumlah bjam kerja pegawai yang bersangkutan. Selain upah
yang di bayar untuk jam kerja biasa, pegawai mungkin masih menerima upah lembur
yang tarifnya biasanya lebih tinggi dari pada tarif biasa. Pegawai juga bekerja
pada jam atau hari tertenyu basanya juga menerima pembayaran denga tarif
istimewa.
Perushaan terkadang memiliki sebuah perjanjian pemberian
bonus dengan karyawannya. Mereka yang mendapat bonus umumnya adalah
personil-personil kunci dalam perusahaan. Perjanjian bonus bisa didasarkan pada
macam-macam factor.
2.7.2.
Potongan gaji
Jumlah gaji yang dibayarkan kepada karyawan sering kali
tidak sama dengan jumlah penghasilan kotor karyawan. Hal ini disebabkan adanya
berbagai potongan yang dikenakan terhadap pengahasilan kotor. Potongan tersebut
ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang ditetapkan berdasankan aturan intern
dalam perusahaan.
Potongan wajib adalah potongan yang harus dilakukan oleh
peruusahaan atas penghasilan kotor para karyawan yang ditetapkan berdasarkan UU
atau peraturan pemerintah.
A. Pajak
Pajak Penghasilan Karyawan, Berdasarkan
UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (UU. PPh 1984). Perusahaan wajib
melakukan potongan pajak atas penghasilan para karyawannya yang memenuhi
ketentuan sebagaiman adiatur dalam undang-undang tersebut. Pajak pengahasilan
bagi karyawan yang kerja pada suatu perusahaan menurut UU.PPh 1984 tergolong
dalam pajak pasal 21.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang dikenakan
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
alindengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatanatau sebagai
imbalan jasa. Wajib pajak PPh pasal 21` adalah wajib pajak dalam negeri yang
meliputi:
a)
Pegawai,
karyawan atau karyawati tetap.
b)
Pegawai
,karyawan atau karyawati lepas.
c)
Penerima
honorarium.
d)
Penerima
upah, baik upah harian, upah borongan, maupun upah satuan.
Obyek PPh pasal 21 adalah penghasilan. Adapun penghasilan
yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 adalah:
a) Penghasilan rutin bulanan, baik
berupa penghasilan pokok maupun tunjangan-tunjangan rutin per bulan.
b) Penghasilan tidak rutin bulanan dan
yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun.
c) Upah harian, mingguan, upah satuan
dan upah borongan.
d) Upah pensiun, uang tebusan pensiun,
uang tabungan hari tua (THT), uang tunggu, uang pesangon dan pembayaran lain
sejenisnya.
e) Honorarium, komisi atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia.
B. Iuran
Iuran Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK),Berdasarkan pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah No 33 tahun
1977, perushaan wajib menyelenggarakan program ASTEK baik dengan
mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan
perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun
dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabunga hari tua kepada badan
penyelenggara. Program ASTEK meliputi :
a)
Program
asuransi kecelakaan kerja.
b)
Program
tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian.
Berbeda dengan pajak penghasilan karyawan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab karyawan, iuran
astek sebagian ditanggung oleh perushaan dan sebagian lagi ditanggung bersama
oleh perusahaan dan karyawan. Bagian dari iuran yang ditanggung perusahaan
adalah menjadi biaya perusahan, sedangkan bagian yang ditanggung karyawan bukan
merupakan biaya perusahaan. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 33 Tahun 1977,
besarnya iuran dan penanggung iuran adalah sbb :
a)
Iuran
Asuransi Kecelakan Kerja.
b)
Iuran
Tabungan Hari Tua.
c)
Iuran
Asuransi Kematian
C. Potongan Sukarela
Potongan sukarela adalah pengahasilan kotor karyawan bias dipotong untuk
tujuan-tujuan tertentu atas permintaan atau persetujuan karyawan. Potongan ini
bias dilakukan secara kelompok atau perorangan.
2.7.3.
Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih yaitu seluruh penghasilan setelah dikurangi biaya atau bagi
perusahaan selisih antara jumlah nominal obligasi atau sejenisnya dan jumlah penghasilan bersih dari
penjualan obligasi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar