Minggu, 09 Juni 2013

Kewajiban Lancar dan Penggajian


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi seperti sekarang ini, keadaan situasi perekonomian yang terjadi pada saat ini menuntut perusahaan untuk melaksanakan operasi perusahaan secara efektif dan efisien.
Kewajiban merupakan kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul. Karena kewajiban melibatkan pengeluaran aktiva atau jasa di masa depan, Kewajiban yang jatuh tempo saat ini harus diselesaikan secara tepat waktu.
Dalam melaksanakan hal tersebut, pihak manajemen akan mengalami banyak kesulitan untuk menjalankan fungsi pengendalian intern karena akan berbenturan dengan tujuan perusahaan, yaitu untuk memaksimalkan operasional guna menghasilkan pelayanan yang bisa memuaskan konsumen tanpa harus mengurangi tingkat profitabilitas perusahaan. Salah satu kegiatan perusahaan adalah bidang penggajian.

1.2.            Rumusan Masalah :
Ø Apa Pengertian kewajiban lancar dan penggajian ?
Ø Apa saja jenis kewajiban lancar ?
Ø Bagaimana pelaporan kewajiban lancar dalam neraca  ?
Ø Bagaimana Akuntansi penggajian ?
Ø Bagaimana cara pengendalian atas penggajian.
Ø Apa yang dimaksud Penghasilan kotor, potongan gaji serta penghasilan bersih

1.3.            Tujuan dan manfaat penulisan :
Ø Untuk mengetahui kewajiban lancar dan penggajian.
Ø Agar kita tau jenis kewajiban lancar.
Ø Agar mengetahui pelaporan kewajiban lancar dalam neraca.
Ø Agar mengetahui Akuntansi penggajian
Ø Agar mengerti cara pengendalian atas penggajian.
Ø Untuk mengetahui tentang penghasilan kotor, potongan gaji dan penghasilan bersih




BAB II
PEMBAHASAN

KEWAJIBAN LANCAR DAN PENGGAJIAN

2.1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah jumlah uang yang dinyatakan atas kewajiban-kewajiban perusahaan untuk menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang, kewajiban mana timbul akibat dari transaksi yang terjadisebelumnya.
Kewajiban (hutang) adalah kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lainnya dimasa depan sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yg membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.
 Hampir semua perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar memiliki kewajiban atau untang. Dalam pengertian sederhana kewajiban adalah utang yang harus dibayar oleh perusahaan. Secara lebih rinci kewajiban adalah  utang atau  kewajiban suatu perusahaan yang timbul dari transakasi dari waktu yang lalu dan harus dibayar dengan kas, barang, atau jasa, di waktu yang akan datang. Sebagai contoh adalah kewajiban yang timbul dari pembelian secara kredit, perminjaman uang dari bank, dan kewajiban untuk membayar gaji atau upah kepada para karyawan. Kewajiban di kelompokan menjadi dua yaitu kewajiban lancar dan kewaijban jangka panjang.

 2.1.1. Kejadian yang menimbulkan Kewajiban
Barang yang sudah dibeli dari pemasok tapi perusahaan belum membayarnya (kewajiban dagang, trade account payable atau account payable). Pemasok sdh membayar tetapi perusahaan belum mengirimkan barangnya (pendapatan diterima dimuka atau unearned revenue).Penyebab lain timbulnya kewajiban antara lain : karena adanya peminjaman dari satu perusahaan ke perusahaan lain, adanya barang yg dijual dengan garansi, pembagian deviden tunai dan sebagainya.

2.1.2. Klasifikasi Kewajiban
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.9 dinyatakan bahwa perusahaan wajib menyajikan kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan keuangan.Untuk membedakan mana yg merupakan kewajiban lancar dan tdk lancar adalah jangka waktu jatuh temponya kewajiban janka panjang.

2.2. Kewajiban Lancar dan Penggajian
2.2.1. Kewajiban Lancar
Kewajiban lancar adalah hutang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus waktu normal perusahaan tergantung mana yang lebih pajang, dan dengan menggunakan aktiva lancar yang ada atau hasil dari pembentukan kewajiban lncar yang lain. Kewajiban lancar meliputi utang wesel, utang dagang, pendapatan diterima dimuka, dan biaya yang masih harus dibayar seperti utang gaji, utang pajak dan hutang bunga.
Perusahaan harus selalu memperhatikan besarnya kewajiban lancar dalam hubunganya dengan aktiva lancar. Perusahaan yang memiliki kewajiban lancar lebih besar dari aktiva lancar berada dalam posisi yang menghawatirkan, karena ada kemungkinan perusahaan tersebut tidak akan dapat melunasi kewajiban yang harus dilunasi. Oleh karena itu, manajement, kreditur , dan investor biasanya memberikan perhatian kusus pada jumlah modal kerja ( aktiva lancar – kewajiban lancar ), dan perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar Yang disebut rasio lancar (current ratio).

2.2.2. Penggajian
            Penggajian adalah pemberian upah atas jasa yang telah dilakukan yang berasal dari kata “Gaji”.
            Beberapa pengertian tentang gaji yang dikemukakan oleh para pakar terlihat berbeda namun pada intinya memiliki maksud yang sama. Anda dapat membandingkan pengertian tersebut berikut ini :
Ø  Gaji adalah uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai. - Dessler (1998: 85)
Ø  Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi. - Mathis dan Lackson (2002)
Ø  Gaji diartikan sebagai bayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk unsur - unsur variabel dan tunjangan lainnya. - Amstrong dan Murlis (1994:7).
Ø  Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. - Hasibuan (2002)
Ø  Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang. - Handoko (1993).
Ø  Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. - Hariandja (2002).
Ø  Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja. - Sastro Hadiwiryo (1998).
Ø  Sedangkan Baridwan (1999:102) menyatakan sistem akuntansi gaji dan upah adalah “Suatu kerangka dari prosedur yang saling berhubungan sesuai dengan skema yang menyeluruh untuk melaksanakan kegiatan dan fungsi utama perusahaan”.
Ø  Selanjutnya menurut Mulyadi (2001:17) menyatakan Sistem akuntansi gaji dan upah dirancang untuk menangani transaksi perhitungan gaji dan upah karyawan dan pembayarannya, perancangan sistem akuntansi penggajian dan pengupahan ini harus dapat menjamin validitas, otorisasi kelengkapan, klasifikasi penilaian, ketepatan waktu dan ketepatan posting serta ikhtisar dari setiap transaksi penggajian dan pengupahan.

Dari pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi gaji dan upah merupakan rangkaian prosedur perhitungan dan pembayaran gaji dan upah secara menyeluruh bagi karyawan secara efisien dan efektif. Tentunya dengan sistem akuntansi gaji dan upah yang baik perusahaan akan mampu memotivasi semangat kerja karyawan yang kurang produktif dan mempertahankan karyawannya yang produktif, sehingga tujuan perusahaan untuk mencari laba tercapai dengan produktifitas kerja karyawan yang tinggi.

2.3. Jenis-jenis kewajiban lancar
Ada beberapa jenis-jenis kewajiban lancar, Antara Lain :
Ø  Hutang usaha
Ø  Hutang Wesel
Ø  Hutang Pajak
Ø  Jatuh tempo berjalan hutang jangka panjang 
Ø  Hutang deviden

2.3.1. Hutang Usaha
Hutang usaha atau account payable adalah Sebuah utang perusahaan, atau kewajiban, untuk vendor untuk pembelian barang dan jasa dilakukan secara kredit.Sangat penting untuk melacak hutang pada waktu yang tepat untuk memastikan bahwa Anda tahu berapa banyak Anda berutang setiap pemasok dan ketika jatuh tempo pembayaran.Banyak hubungan pemasok yang baik telah rusak karena sistem account ceroboh hutang. 

2.3.2. Hutang Wesel
Kewajiban yang didukung dengan bukti tertulis secara formal, dalam bentuk wesel atau prumes, disebut utang wesel/wesel bayar. Utang wesel biasanya mengharuskan pihak yang berutang untuk membayar bunga, dan utang semacam ini biasanya di ambil untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Wesel bisa di buat dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Apabila jangka waktu wesel kurang dari 1 tahun, maka wesel tersebut di golongkan kewajiban lancar/kewajiban jangka pendek. Maka wesel tersebut digolongkan sebagai kewajiban lancar atau kewajiban jangka pendek. Wesel bisa berbunga atau tidak berbunga.

2.3.3. Hutang Pajak
            Sebagai konsumen kita sering dikenai pajak atau barang atau jasa yang kita beli. Seperti kalau kita makan dirumah makan, menginap dihotel, atau kita membeli barang-barang tertentu, missal mobil. Pajak ini disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan. Tarif pajak di tetapkan atas dasar persentase tertentu dari harga jual. Pihak penjual (pabrikan) memungut pajak tersebut dari pembeli pada saat penjualan terjadi, dan secara priodik (biasanya secara bulanan) disetorkan ke kas Negara di tinjau dari pihak penjual merupakan hutang kepada Negara yang disebut utang pajak PPN.


2.3.4. Jatuh tempo berjalan hutang jangka panjang 
            Perusahaan terkadang mempunyai kewajiban jangka panjang yang sebagian dantaranya akan jatuh tempo (harus dibayar) dalam waktu tidak lebih dari sejak tanggal neraca. Dalam neraca, bagian utang yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun, dilaporkan dengan judul Utang Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun.

2.3.5. Hutang Deviden
Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden. Perseroan Terbatas yang sudah
mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham
sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.

2.4. Pelaporan Kewajiban Lancar Dalam Neraca
Kewajiban lancar adalah kelompok kewajiban yang harus dilaporkan paling atas dalam sebuah neraca. Dalam kelompok ini, setiap jenis kewajiban dicantumkan secara terpisah. Selain itu, jangka waktu utang wesel dan informasi penting lainnya, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban lancar biasanya tidak dicantumkan berdasarkan urutan tanggal pelunasannya, karena tanggal pelunasan untuk suatu kewajiban lancar tertentu mungkin terdiri dari beberapa tanggal jatuh. Cara penyajian yang lazim dalam praktik, ialah mencantumkan utang wesel paling atas, kemudian diikuti dengan utang dagang,berikutnmya utang lancar lainnya.

2.5. Akuntansi Penggajian
Dalam suatu perusahaan kewajiban yang harus ada yaitu kewajiban penggajian kepada para karuyawan yang dalam bentuk upah dan gaji yang belum dibayar. Selain gaji, perusahaan biasanya memberikan berbagai kompensasai berupa tunjangan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. Dengan adanya berbagai kompensasi tersebut, maka diperlukan akuntansi yang tepat disertai pengawasan yang memadai.
Akuntansi penggajian tidak semata-mata menyangkut soal pembayaran gaji atau upah kepada para karyawan. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk menyelenggarkan administrasi penggajian untuk stiap karyawan, termasuk juga data pajak penghasilan tiap karyawan.

2.6. Pengendalian atas penggajian
Tujuan dari pengendalian itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu :
1)      Untuk mengamankan kekayaan perusahaaan dari pembyaran gaji  yang tidak sah.
2)      Untuk menjamin ketelitian dan dapat dipercayanya catatan akuntansi dalam penggajian.

Pentingnya kedua tujuan pokok tersebut sangat jelas. Apabila perusahaan menarik cek untuk karyawan fiktif atau membayar upah lebih besar dari pendapatan karyawan yang sesungguhnya, maka perusahaan akan menderita kerugian yang tidaka perlu berupa hilangnya kas. Demikian pula catatan yang tidak benar akan mengakibatkan penarikan chek dalam jumlah yang keliru, selanjutnya akan mengakibatkan laporan keuangan dan pembayaran pajak karyawan yang salah pula.
Kegiatan penggajian meliputi empat fungsi, yaitu :
Ø   Pengangkatan pegawai, Dalam hal pengangkatan pegawai ini bagian yang memegang peranan penting yaitu bagian personalia, pada bagian ini tugasnya pada pendafaran calon pegawai,wawancara dan seleksi pendaftaran, serta pengangkatan pegawai. Bagian ini memegang peranan yang penting dalam pengawasan karyawan, terutama dalam dokumentaswi dan pemberian otorisasi. Apabila seorang karyawan diangkat bagian personalia akan mencatat berbagai informasi penting mengenai karyawan tersebut, yang meliputi data diri, status, tingkat upah/gaji, mutasi, dan lain sebagainya. Bagian personalia juga bertanggung jawab untuk mengotorisasi 2 hal, yaitu :
a)      Perubahan tingkat gaji atau upah
b)      Pembersihan pegawai

Ø   Pencatatan waktu kerja, Bidang kegiatan lain yang penting ditinjau dari segi pengendalian intern ialah pencatatan waktu kerja. Karyawan harian atau karyawan yang upahnya dihitung berdasarkan tariff per jam, biasanya diwajibkan untuk mencatatkan waktu kerja dengan cara memasukkan timeclock. Waktu kedatangan dan waktu pulang akan dicatat secar otomatis apabila pegawai memasukkan kartu waktu ke dalam mesin pencatat waktu yang disediakan perusahaan.
Ø   Pembuatan daftar gaji, Daftar gaji dibuat oleh bagian penggajian berdasarkan 2 sumber, yaitu:
a)      Otoritasi dari bagian personalia
b)      Kartu waktu yang telah mendapat persetujuan.
Ø   Pembayaran Gaji, biasanya dilakukan oleh kasir di bagian keuangan. Pembayaran dengan menggunakan cek dilakukan dengan maksud untuk mengurangi resiko kerugian akibat pencurian, dan demi kepraktisan.

2.7. Penghasilan kotor dan potongan gaji serta penghasilan bersih

2.7.1.      Penghasilan Kotor
Penghasilan kotor adalah total penghasilan yang didapatkan berasal dari tiga sumber yaitu Upah, gaji dan bonus.
Total upah seorang pegawai dihitung dengan mengalikan tarif upah per jam dengan jumlah bjam kerja pegawai yang bersangkutan. Selain upah yang di bayar untuk jam kerja biasa, pegawai mungkin masih menerima upah lembur yang tarifnya biasanya lebih tinggi dari pada tarif biasa. Pegawai juga bekerja pada jam atau hari tertenyu basanya juga menerima pembayaran denga tarif istimewa.
Perushaan terkadang memiliki sebuah perjanjian pemberian bonus dengan karyawannya. Mereka yang mendapat bonus umumnya adalah personil-personil kunci dalam perusahaan. Perjanjian bonus bisa didasarkan pada macam-macam factor.

2.7.2.      Potongan gaji
Jumlah gaji yang dibayarkan kepada karyawan sering kali tidak sama dengan jumlah penghasilan kotor karyawan. Hal ini disebabkan adanya berbagai potongan yang dikenakan terhadap pengahasilan kotor. Potongan tersebut ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang ditetapkan berdasankan aturan intern dalam perusahaan.
Potongan wajib adalah potongan yang harus dilakukan oleh peruusahaan atas penghasilan kotor para karyawan yang ditetapkan berdasarkan UU atau peraturan pemerintah.
A.      Pajak
Pajak Penghasilan Karyawan, Berdasarkan UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (UU. PPh 1984). Perusahaan wajib melakukan potongan pajak atas penghasilan para karyawannya yang memenuhi ketentuan sebagaiman adiatur dalam undang-undang tersebut. Pajak pengahasilan bagi karyawan yang kerja pada suatu perusahaan menurut UU.PPh 1984 tergolong dalam pajak pasal 21.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran alindengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatanatau sebagai imbalan jasa. Wajib pajak PPh pasal 21` adalah wajib pajak dalam negeri yang meliputi:
a)      Pegawai, karyawan atau karyawati tetap.
b)      Pegawai ,karyawan atau karyawati lepas.
c)      Penerima honorarium.
d)     Penerima upah, baik upah harian, upah borongan, maupun upah satuan.

Obyek PPh pasal 21 adalah penghasilan. Adapun penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 adalah:
a)      Penghasilan rutin bulanan, baik berupa penghasilan pokok maupun tunjangan-tunjangan rutin per bulan.
b)      Penghasilan tidak rutin bulanan dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun.
c)      Upah harian, mingguan, upah satuan dan upah borongan.
d)     Upah pensiun, uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua (THT), uang tunggu, uang pesangon dan pembayaran lain sejenisnya.
e)      Honorarium, komisi atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia.

B.       Iuran
Iuran Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK),Berdasarkan pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah No 33 tahun 1977, perushaan wajib menyelenggarakan program ASTEK baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabunga hari tua kepada badan penyelenggara. Program ASTEK meliputi :
a)      Program asuransi kecelakaan kerja.
b)      Program tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian.

Berbeda dengan pajak penghasilan karyawan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab karyawan, iuran astek sebagian ditanggung oleh perushaan dan sebagian lagi ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan. Bagian dari iuran yang ditanggung perusahaan adalah menjadi biaya perusahan, sedangkan bagian yang ditanggung karyawan bukan merupakan biaya perusahaan. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 33 Tahun 1977, besarnya iuran dan penanggung iuran adalah sbb :
a)      Iuran Asuransi Kecelakan Kerja.
b)      Iuran Tabungan Hari Tua.
c)      Iuran Asuransi Kematian

C.       Potongan Sukarela
            Potongan sukarela adalah pengahasilan kotor karyawan bias dipotong untuk tujuan-tujuan tertentu atas permintaan atau persetujuan karyawan. Potongan ini bias dilakukan secara kelompok atau perorangan.

2.7.3.      Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih yaitu seluruh penghasilan setelah dikurangi biaya atau bagi perusahaan selisih antara jumlah nominal obligasi atau sejenisnya dan jumlah penghasilan bersih dari penjualan obligasi tersebut.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;